Pasalnya, Menurut Ketua KPU Arief Budiman, tuntutan itu berkaitan dengan dugaan pelanggaran etika penyelenggara pemilu, dan pengaduannya bukan kepada MK.
"Itu ruangnya ada di DKPP, loh. Itu kalau terkait kinerja kita. Ya, nanti silakan mahkamah menilai," ucap Arief saat ditemui di Gedung MK, Jakarta, Rabu (12/6).
Ia mengatakan, MK hanya mengurusi sengketa yang terjadi usai hasil pemilu.
"Kalau ada pelanggaran administrasi pemilu dilaporkan ke Bawaslu. Kalau ada pidananya ditangani Gakkumdu. Kalau ada pelanggaran etik, kinerja komisioner, silakan dibawa ke DKPP. Kalau ada sengketa hasil dibawa ke MK. Ini salah alamat atau tidak, ya silakan Mahkamah yang menilai," katanya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: