Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Tiga Hal Ini Jadi Fokus Utama Tim Hukum KPU Pada Sengketa Pilpres Di MK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 12 Juni 2019, 22:42 WIB
Tiga Hal Ini Jadi Fokus Utama Tim Hukum KPU Pada Sengketa Pilpres Di MK
Ali Nurdin/RMOL
rmol news logo Pengacara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ali Nurdin membeberkan fokus yang ditekankan pihaknya dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019.

"Daftar Pemilih Tetap (DPT), kekacauan situng yang dianggap bermasalah, dan C7 yang dianggap sengaja dihilangkan, kami fokus ke tiga persoalan itu," ungkapnya di kantor Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (12/6).

Ali menyebutkan tiga fokus tersebut harus ditekankan karena menurutnya KPU sudah bekerja dengan baik. Khususnya terkait dengan dugaan kecurangan daftar pemilih sebanyak 17,5 juta.

"Semua bobotnya sama karena KPU kerja sudah benar. Soal daftar pemilih 17,5 juta yang tanggal lahirnya sama, itu kan bukan rekayasa, ada buktinya, karena ada buktinya, banyak orang yang lahir pada tahun dulu yang enggak tahu kapan tanggal, dan bulan lahir, jadi mereka dimasukkan sebagai pemilih yang lahir tanggal 1 Januari, 1 Juli, dan 31 Desember. Di Pemilu 2014 juga ada kok," tuturnya.

Sementara terkait dengan kecurangan hasil quick count pada Situng, Ali menyebutkan Situng adalah alat bantu, bukan menjadi dasar perekapan suara.

"Kalau Situng kan alat bantu, enggak digunakan untuk dasar rekap, karena rekap nasional pakai rekap nasional (berjenjang) dan ada saksi paslon, kalo ada salah data dikoreksi," lanjutnya.

Tuntutan Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, bagi Ali tidak ada perbedaan dengan gugatan yang juga dilayangkan pada Pilpres 2014.

"Kalau menurut saya, dulu pernah dipersoalkan pelanggaran Terstruktur, Sistematis, Masif (TSM) kita berhasil buktikan tidak ada, apalagi sekarang kan dalil pelanggaran TSM yang pertama sama sekali tidak melibatkan KPU," lanjutnya.

"Kalau tidak ada penghitungan suara oleh KPU salah, artinya klaim kemenangan itu dari mana? Karena kuasa hukumnya sendiri enggak bilang ada kesalahan, dari permohonannya tidak ada bilang salah, artinya Pemohon mengakui hasil hitung KPU benar, artinya KPU tidak curang kan. Lantas kalau nuduh Situng curang, apa urusannya dengan perolehan suara? Toh ada 810 ribu TPS," tandasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA