Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kemkominfo Buka Kemungkinan Kembali Batasi Media Sosial

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Kamis, 13 Juni 2019, 00:59 WIB
Kemkominfo Buka Kemungkinan Kembali Batasi Media Sosial
Ilustrasi pembatasan media sosial/Net
rmol news logo Menghadapi sidang putusan sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi yang akan dibacakan pada (28/6) mendatang, Kementerian Komunikasi dan Informatika berencana untuk kembali melakukan pembatasan penggunaan media sosial.

Rencana tersebut diakui telah dibahas antara Menkominfo, Rudiantara bersama Dirjen Aplikasi Informatika, Semuel Abrijani Pangerapan secara internal.

"Posisi akan standby melihat situasi. Jika memang banyak konten yang menghasut dan memecah-belah sama seperti saat kerusuhan tanggal 22 Mei kemarin, maka kami akan lakukan lagi (pembatasan)," tutur Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kominfo, Ferdinandus Setu di Jakarta, Rabu (12/6).

Kendati demikian, ia menegaskan bahwa hal itu masih sebatas rencana. Jika tidak terdapat aktivitas penyebaran konten provokasi, maka pembatasan tak akan dilakukan.

"Itu pilihan terakhir jika tidak ada lagi skenario," lanjutnya.

Nantinya, pembatasan media sosial akan dilakukan berdasarkan rekomendasi mesin sensor internet atau AIS. Salah satu tolok ukur dilakukan atau tidaknya pembatasan yakni jika persebaran konten mencapai 600-an dalam hitungan detik.

Tak jauh beda pada aksi 21-22 Mei, pembatasan juga akan dilakukan hanya pada penyebaran file video dan gambar.

"Nanti akan ada rapat antara Menkominfo Rudiantara dan Dirjen Aptika Semuel Abrijani Pangerapan bersama dan Menkopolhukam Wiranto," imbuhnya.

Hal senada juga diungkapkan Menteri Rudiantara. Opsi pembatasan media sosial ini bahkan sudah dikoordinasikan dengan kementerian lain.

"Kalau situasinya tenang, (pembatasan) tidak akan dilakukan," tandas Rudiantara. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA