Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Ahmad Dhani Dikembalikan Ke Jakarta Saat Dinihari

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widian-vebriyanto-1'>WIDIAN VEBRIYANTO</a>
LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO
  • Kamis, 13 Juni 2019, 08:58 WIB
Ahmad Dhani Dikembalikan Ke Jakarta Saat Dinihari
Ahmad Dhani/Net
rmol news logo . Musisi Ahmad Dhani dikembalikan ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur pada hari ini, Kamis (13/6).
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Prosesnya dilakukan sekitar pukul 02.25 WIB dan selanjutnya diterbangkan ke Halim Perdanakusuma dengan pesawat Citilink.

"Pagi ini, pagi yang cerah, nggak ada komentar, cukup yang kemarin," ucap Ahmad Dhani seperti dikutip RMOLJatim saat keluar dari pintu gerbang Rutan Medaeng.

Dhani tampak menyalami sejumlah sahabat dan tim penasihat hukum saat meninggalkan rutan.

"Pagi ini mas Dhani penerbangan pertama naik Citilink. Jadi flight pertama nanti langsung ke Halim, dari Halim langsung ke Cipinang," kata Kuasa Hukum Ahmad Dhani, Sahid kepada wartawan di Rutan Medaeng.

Namun begitu, Sahid menyebut bahwa Dhani tidak meninggalkan pesan khusus saat keluar. Istri dari penyanyi cantik Mulan Jameela itu hanya bertanya mengenai masalah kasus yang membelitnya.

"Mas Dhani pesen untuk masalah daftar untuk banding. Jadi kita mempersiapkan semuanya, kuasa banding, baru nanti didaftarkan. Nanti kita dapat namanya akte banding, setelah keluar baru menyusun memori banding," ungkap Sahid.

Kasi Penkum Kejati Jatim, Richard Marpaung mengatakan, Pengembalian Ahmad Dhani ke LP Cipinang dikarenakan perkara yang disurabaya terkait video vlog 'Idiot' telah selesai.

"Karena dalam perkara tersebut Ahmad Dhani tidak ditahan dan saat itu memang kami mengajukan ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta untuk memindahkan tahanan Ahmad Dhani ke Rutan Medaeng untuk memudahkan proses persidangan perkaranya di Surabaya,"ujar Richard.

Dalam kasus video vlog 'idiot' tersebut, Ahmad Dhani divonis 1 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (11/6) kemarin.

Ketua Majelis Hakim R Anton Widyopriyono menyatakan, Ahmad Dhani telah terbukti secara sah dan meyakinkan  bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan dapat diaksesnya informasi elektronik yang bermuatan pencemaran nama baik, sebagaimana diatur dalam 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 5 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Vonis majelis hakim ini lebih rendah dari tuntutan Kejati Jatim yang sebelumnya menuntut Ahmad Dhani dengan hukuman 1,5 tahun penjara.

Dalam kasus ini, Ahmad Dhani dilaporkan oleh elemen koalisi Bela NKRI yang merasa dicemarkan atas vlog 'idiot' yang dibuat Ahmad Dhani waktu sejumlah kelompok massa menghalanginya saat hendak deklarasi #2019GantiPresiden. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA