Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Sidang MK Harus Jadi Media Pencerahan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widian-vebriyanto-1'>WIDIAN VEBRIYANTO</a>
LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO
  • Kamis, 13 Juni 2019, 13:30 WIB
Sidang MK Harus Jadi Media Pencerahan
Fahira Idris/Net
rmol news logo Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) diharapkan bisa menjadi media pendidikan politik bagi rakyat di tengah persilangan pendapat selama penyelenggaraan pemilu, terutama Pilpres 2019.

Atas alasan itu, Wakil Ketua Komite I DPD RI Fahira Idris ingin sidang MK menyajikan perdebatan yang substantif dan cerdas, sehingga tidak hanya akan media pendidikan politik bagi rakyat, tetapi juga akan menjadi forum bagi rakyat untuk menyaksikan langsung bahwa nilai-nilai dasar dari demokrasi adalah kejujuran dan keadilan.

“Kita berharap sidang sengketa pilpres di MK nanti menjadi media pencerahan bagi siapa saja, baik bagi mereka yang berkayakinan bahwa pilpres tidak berlangsung demokratis, jujur, dan adil, maupun bagi mereka yang berkeyakinan bahwa pilpres sudah demokratis, jujur, dan adil," ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Kamis (13/6).

"Oleh karena itu, rakyat diharapkan ikut memantau dan mengawasi jalannya persidangan lewat berbagai media komunikasi,” imbuhnya.

Sidang gugatan sengketa di MK sendiri memberi kesadaran publik bahwa sebagai sebuah proses politik, pemilu sangat rentan dengan pelanggaran-pelanggaran. Sementara Indonesia sebagai negara demokratis dituntut untuk bisa menggelar pemilu yang bersih.

"Dari pemilu yang bersih, jujur, adil, bebas, dan tidak memihak maka akan lahir sebuah pemerintahan yang demokratis. Dan MK diberi tanggung jawab untuk memastikan hal ini,” tukas Senator Jakarta ini.

Salah satu pendidikan politik yang penting disajikan selama proses sidang PHPU ini, sambung Fahira, adalah makna PHPU jangan dimaknai dalam arti sempit berupa penghitungan suara saja, tetapi juga berbagai pelanggaran yang terjadi baik dalam perhitungan suara maupun dalam proses yang dapat mempengaruhi hasil pemilu.

Artinya, MK juga berwenang memproses dugaan pelanggaran pemilu yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif yang secara signifikan mempengaruhi hasil pemilu.

“Mudah-mudahan segala keriuhan pascapilpres ini bisa reda di tangan MK. Kita doakan bersama, para Hakim Konstitusi mampu memutus perkara perselisihan hasil pilpres ini dengan adil dan imparsial,” pungkas Fahira. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA