Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Cara MK Memperlakukan 200 Kontainer Bukti KPU Dipertanyakan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Kamis, 13 Juni 2019, 14:39 WIB
Cara MK Memperlakukan 200 Kontainer Bukti KPU Dipertanyakan
Diskusi Menakar Kapasitas Pembuktian MK di Gambir/RMOL
rmol news logo Mahkamah Konstitusi (MK) memiliki tugas yang tidak ringan dalam menghadapi gugatan hasil penghitungan suara Pilpres 2019 yang diajukan kubu Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Pakar hukum tata negara, Refly Harun mengingatkan bahwa MK harus bisa memastikan secara logis cara kerja mereka dalam melakukan pembuktian proses gugatan sengketa Pemilu 2019. Khususnya, cara memperlakukan alat bukti dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang jumlahnya lebih dari 200 kontainer.

"Bisakah kita membayangkan bagaimana menempatkan itu? Apalagi sekarang kan harus dikali 4 rangkap," ujar Refly dalam diskusi bertajuk Menakar Kapasitas Pembuktian MK di Bilangan Gambir, Jakarta, Kamis (13/6).

Selain penempatan alat bukti, Refly juga menyoroti jumlahg petugas MK yang akan melakukan pengecekan dokumen. Sebab, proses sidang gugatan harus selesai dalam waktu 14 hari kerja.

"Kan kita tidak tahu berapa banyak bukti pemohon, lalu siapa yang akan memeriksa 200 kontainer lebih alat bukti itu? Bisakah diselesaikan pengecekan dokumen dalam waktu 14 hari?" ungkapnya.

Refly punengaku tidak aneh jika setiap ditanya soal kesiapan pembuktian itu, MK menyatakan siap bekerja. Hal ini semata untuk menjaga kepercayaan publik.

"Ya kan tidak mungkin mereka bilang tidak siap," demikian Refly. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA