Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

TKN Soal Laporan Kejanggalan Dana Kampanye Jokowi-Maruf: Memangnya BPN Auditor?

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 13 Juni 2019, 20:27 WIB
TKN Soal Laporan Kejanggalan Dana Kampanye Jokowi-Maruf: Memangnya BPN Auditor?
Arteria Dahlan/Net
rmol news logo Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga diminta untuk memahami Undang-Undang (UU) pemilihan umum (Pemilu), khususnya lembaga keuangan partai politik.

Hal itu disampaikan Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDIP Arteria Dahlan kepada Kantor Berita RMOL, Kamis (13/6), menanggapi laporan kejanggalan dana kampanye calon presiden petana Joko Widodo (Jokowi) pada Pilpres 2019 oleh BPN.

"Pahamilah Undang-Undang pemilu, belajar dulu. Namanya keuangan lembaga keuangan partai politik, keuangan peserta pemilu, kalau presiden capres dan cawapres itukan partai politik, nah pada saat inikan momentumnya kita berkewajiban untuk menyampaikan laporan dana kampanye, kemudian sumbangan kampanye," ungkapnya.

Jika ada keberatan, Arteri menyarankan BPN memahami fungsi dan peran auditor yang bekerja secara independen. Auditor it bukan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

"Kalau pun ada keberatan kan ada auditornya, enggak usah khawatir. Auditornya bukan KPU yang katanya curang, bukan Bawaslu yang katanya berpihak, auditornya adalah auditor independen yang bisa saja di tunjuk oleh siapapun di antara kita, dan punya standar akuntansi keuangan yang diatur secara universal kan enggak mungkin ngaco, tunggu hasilnya apa," tegasnya.

Sementara terkait laporan kejanggalan dana kampanye yang disampaikan, Arteria menilai BPN kelewatan. Pasalnya, mereka adalah tim kampanye dan bukan auditor yang punya kapasitas untuk itu.

"BPN itukan bukannya auditor, jadi BPN juga harusnya paham hukum, kan isinya orang BPN orang-orang pinter, katanya ngerti, katanya sekolahnya tinggi tinggi, kok ngurusin gitu saja pada enggak paham," lanjutnya.

Arteria juga menyebutkan, temuan BPN bukan bukti melawan hukum. Pasalnya, temuan itu masih sangat terbuka untuk diklarifikasi dan dimintai keterangan.

"Temuan itu pun bukan bukti bahwa itu melawan hukum, nanti dilakukan upaya klarifikasi, dimintai keterangan. Dengan begitu nanti opininya bisa di-disclaimer, bisa wajar dengan pengecualian dan sebagainya," paparnya.

"Inikan masih di awal, kok sudah memvonis, ini yang saya katakan makanya kalau bisa saya hanya mengatakan kalau yang jadi pengacara, misalnya orang yang sakit jantung berobatnya ke dokter jantung, jangan dokter penyakit jantung berobatnya ke dokter penyakit panu, susah jadinya," tandasnya.

Sebelumnya BPN merilis temuan kejanggalan dana kampanye Jokowi. Di dalamnya disebutkan, dana Kampanye Paslon 01 tanggal 25 April 2019, dalam bentuk uang senilai Rp 19.508.272.030 dan bentuk barang: Rp 25.000.000.

Sementara pada Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) yang diumumkan tanggal 12 April 2019, harta kekayaan berupa Kas dan Setara Kas hanya berjumlah Rp 6.109.234.704.

"Ada pertanyaan, apakah dalam waktu 13 (tiga belas) hari saja, harta kekayaan Ir. Joko Widodo berupa Kas dan Setara Kas bertambah hingga sebesar Rp 13.399.037.326. 13 hari bertambah Rp 13.399.037.326. Dan disumbangkan semua untuk kampanye?" tulis dalam rilis tersebut.

Selain itu, BPN mempertanyakan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye yang ditemukan sumbangan dari 3 kelompok, yaitu Wanita Tangguh Pertiwi, Arisan Wanita Sari Jateng, dan Pengusaha Muda Semarang. Total dari ketiga sumbangan itu berjumlah Rp 33.963.880.000.

Namun alamat, NPWP, dan identitas pimpinan kelompok tersebut sama.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA