Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Gubernur Anies Akui Terbitkan Izin Mendirikan Bangunan Di Pulau Reklamasi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 13 Juni 2019, 22:45 WIB
Gubernur Anies Akui Terbitkan Izin Mendirikan Bangunan Di Pulau Reklamasi
Anies Baswedan/Net
rmol news logo Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengaku telah menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di lahan reklamasi Pulau C dan D.

Menurutnya, penerbitan IMB itu sudah sesuai prosedur yang ada dan tidak melanggar hukum. Dalam keterangan tertulisnya, Anies menjelaskan penerbitan IMB itu berbeda kasus penghentian reklamasi itu sendiri.

"IMB ini bukan soal reklamasi jalan atau berhenti, tapi IMB adalah soal izin pemanfaatan lahan hasil reklamasi dengan cara mendirikan bangunan. Dikeluarkan atau tidak IMB, kegiatan reklamasi telah dihentikan. Jadi, IMB dan Reklamasi adalah dua hal yang berbeda," kata Anies, Kamis (13/6).

Anies juga menegaskan dirinya telah menunaikan janji kampanye untuk menghentikan proyek reklamasi. Dengan 17 pulau yang akan dibuat, terbukti dirinya sudah menyegel 4 pulau.

"Kini Kegiatan reklamasi itu telah dihentikan. Semua izin reklamasi telah dicabut. Ada 13 pulau tidak bisa diteruskan dan dibangun. Ada 4 kawasan pantai yang sudah terbentuk sebagai hasil reklamasi di masa lalu. Faktanya itu sudah jadi daratan," tandasnya Anies.

Terkait IMB, ia menyebut akan memanfaatkan empat pulau yang sudah terlanjur dibuat. Anies menegaskan langkah tersebut sudah sesuai dengan prosedur yang ada.

"Jadi ini bukan diam-diam, tapi memang prosedur administratif biasa. Justru anda yang sudah mendapatkan IMB lah yang diharuskan memasang papan nama proyek dan mencantumkan nomor IMB di rumah anda," jelas Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.

Pemprov DKI  menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan bagi 932 bangunan yang terdiri dari 409 rumah mewah dan 212 kantor di lahan reklamasi Pulau C dan D. Melalui Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) DKI atas nama Kapuk Naga Indah, pengembang Pulau D seluas 312 hektare dengan nomor IMB: 62/C.37a/31/-1.785.51/2018 terbit pada November 2018.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA