Aksi ini murni sebagai bentuk kesadaran untuk mendapatkan hasil pemilu yang jujur dan adil.
Demikian disampaikan Wakil Ketua Umum Indonesia Muda, Hilman Firmansyah, dalam keterangan yang diterima redaksi.
“Aksi masyarakat dalam menyampaikan hak dan pendapat menuntut transparansi keadilan dan kejujuran oleh penyelengara Pemilu dilindungi dan diatur dalam UU 9/1998 tentang Kebebasan Menyampaikan Pendapat Dimuka Umum,†ujarnya.
“Aksi ini bukan karena mendukung salah satu pasangan tertentu, tapi untuk mengawal kejujuran dan keadilan dalam pelaksanaan pemilu,†sambung dia.
Dia juga meminta agar aparat keamanan dan media ikut mengawal proses persidangan secara netral dan adil.
“Aparat harus memberikan layanan serta rasa aman pada masyarakat sehingga aspirasi dan tuntutan tersampaikan,†kata dia lagi.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: