"Jadi kita serius
banget ngadepinnya. walaupun permohonannya tidak memenuhi kualifikasi menurut hukum tapi tetap kita tanggapi dengan hormat, cermat dan hebat," ujar tim hukum 01, Arteria Dahlan saat dihubungi
Kantor Berita RMOL, Kamis malam (13/6).
Pihaknya menghormati keberatan yang diajukan kubu 02 terkait hasil Pilpres 2019.
"Kita melihat bahwa ini merupakan instrumen konstitusional untuk memperlihatkan kepada publik bahwa Pak Jokowi tidak hanya menang secara elektoral, akan tetapi dari unsur sosiologis," tuturnya.
"Kemudian dari sisi faktual hukum, kemudian dalam aspek-aspek lainnya bahwa Pak Jokowi ini semuanya dimenangkan. Jadi tidak hanya dimenangkan elektoral hasil dari KPU," lanjut Arteria yang juga Jurubicara Tim Kemenangan Nasional (TKN) Jokowi-Maruf.
Dengan begitu, masih kata Arteria, Jokowi mendapatkan legitimasi baru sebagai pasangan calon presiden terpilih yang sudah diuji oleh forum tertinggi yaitu MK.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.