Dalam sidang perdana yang digelar di MK, Majelis Hakim meminta agar gugatan yang dibaca adalah materi gugatan yang dikirim tertanggal 24 Mei, atau yang belum diperbaiki.
Ketua Hakim MK bahkan sempat menegur Ketua Kuasa Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto saat membacakan materi gugatan perkara sidang PHPU (Perselisiahan Hasil Pemilihan Umum) di Ruang Sidang MK, Jumat (14/6).
"Permohonan yang disampaikan bertitik tolak dari permohonan tanggal 24 Mei. Silakan pokok-pokoknya saja," ujar Hakim Ketua Anwar.
Lebih lanjut, Anwar mengatakan bahwa pihaknya telah mempelajari materi gugatan perkara yang dikirim sebelum perbaikan. Hakim menyela Bambang dan meminta agar materi gugatan inti saja yang dibacakan.
"Baik, kita langsung ke pemohon silakan untuk menyampaikan pokok-pokok permohonan kami sudah baca dan kami sudah teliti," demikian Anwar.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: