Berdasarkan gugatan yang dibacakan di sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), kubu 02 menolak Surat Keputusan (SK) Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI nomor 987/PL.01.8-KPT/06/KPU/V/2019 tentang Penetapan Hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Serta DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota Secara Nasional dalam Pemilu 2019.
"Meminta majelis menyatakan batal dan tidak sah keputusan KPU terkait dengan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden," ungkap Ketua Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto dalam persidangan di MK, Jumat (14/6).
Dalam SK KPU tersebut, pasangan Jokowi-Maruf disebut meraih 85.036.828 suara atau 55,41 persen sementara Prabowo-Sandi sebanyak 68.442.493 atau 44,59 persen.
Sementara itu, Bambang menegaskan pihaknya memiliki hitungan sendiri mengenai hasil pilpres. Dalam hal ini, Majelis MK diminta untuk menyatakan bahwa hitungan yang benar sesuai dengan yang dimiliki kubu 02.
Dalam hitungan itu, kubu Jokowi-Maruf mendapat suara sebesar 63.573.169 suara atau steara dengan 48 persen. Sementara Prabowo-Sandi tampil sebagai pemenang dengan 68.650.239 atau 52 persen.
"Meminta majelis menyatakan perolehan suara yang benar," demikian mantan komisioner KPK itu.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: