Tim yang menggandeng kelompok Komnas HAM, Kompolnas dan Ombudsman, korps Bhayangkara bahkan memastikan akan mendengarkan masukan dari Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) tentang kejanggalan yang ditemukan saat kerusuhan tersebut.
“Dalam hal ini saya mau sampaikan bahwa kita dalam melakukan investigasi ini terbuka sifatnya,†kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (14/6).
Polri, sambung Asep, menerima apapun masukan dan saran guna menuntaskan kasus kerusuhan 21 dan 22 Mei. Mantan Kapolres Bekasi ini menegaskan, dalam konteks demokrasi, transparansi sangat penting.
“Makanya itu kami juga membuka semua celah membuka semua unsur untuk bisa memberikan masukan pada kita,†ujarnya.
Adapun perkembangan tim investigasi yang dibentuk Kapolri Jenderal Tito Karnavian dan diketuai oleh Inspektorat Pengawas Umum (Irwasum) Komjen Moechgiayrto itu telah mendengarkan paparan dan temuan dari Komnas HAM, Kompolnas dan Ombudsman.
Asep melanjutkan, dari situ Polri melakukan rekonsiliasi data terkait temuan apa yang didapat.
“Data masih bersifat sementara karena masih berkelanjutan dan juga apa yang ditemukan apa yang ada di Ombudsman, Komnas HAM dan Kompolnas. Kita rekonsiliasi supaya datanya menjadi satu,†pungkasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.