"Sebagai bagian dari penghormatan terhadap proses persidangan, bagian saling menjaga etika masing-masing, maka KPU akan memberikan jawaban atas perbaikan permohonan pemohon," tegasnya usai mengikuti sidang di Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (14/6).
Perbaikan permohonan gugatan yang diajukan kubu 02 sempat dibahas lama dalam sidang. KPU sebagai pihak termohon dan kubu Joko Widodo-Maruf Amin sebagai pihak terkait merasa keberatan dengan perbaikan tersebut.
Sebab, tidak ada aturan yang memperbolehkan adanya perbaikan berkas gugatan untuk Pilpres 2019.
"KPU sebetulnya ingin mengatakan bahwa kami keberatan atas adanya perbaikan permohonan itu. Karena dalam hukum acaranya memang tidak memungkinkan sebetulnya dilakukan perbaikan," kata dia.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: