Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

BPN Minta Perlindungan Saksi Karena Mencium Banyak Tekanan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Sabtu, 15 Juni 2019, 04:00 WIB
BPN Minta Perlindungan Saksi Karena Mencium Banyak Tekanan
Direktur Materi dan Debat Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Sudirman Said/Net
rmol news logo Saksi persidangan sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai perlu mendapatkan perlindungan hukum. Hal itu disampaikan Direktur Materi dan Debat Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Sudirman Said.

"Kami ingin para relawan, orang-orang, dan saksi yang sudah bersedia berkorban menempuh risiko itu harus dilindungi sebaik-baiknya. Kami akan mintakan perlindungan supaya proses ini berjalan sebaik-baiknya," kata Sudirman di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (14/6).

Bukan tanpa alasan, perlundungan tersebut dinilai perlu mengingat berdasarkan pengalamannya saat Pilkada Jawa tengah 2018 silam, banyak saksi yang enggan memberikan kesaksian lantaran mendapat berbagai tekanan.

Pun demikian dengan saksi yang hendak dihadirkan dalam sidang MK ke depan. Ia meyakini saksi sengketa Pemilu juga tak kalah mendapat tekanan dari berbagai pihak.

"Selalu saja saksi sengketa pemilu itu alami potensi tekanan, potensi hambatan," lanjutnya.

BPN menilai, beberapa lembaga bisa saja dilibatkan guna mengakomodir kekhawatiran ini. Salah satu yang bisa turut berperan adalah Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

"LPSK bisa ambil alih permintaan dari kuasa hukum kami karena banyak kasus apalagi ini high case dalam konteks politik, ada tekanan dan macem-macem yang mungkin bisa terjadi. Kekhawatiran saksi wajar dan kepentingan kuasa hukum (adalah) memastikan saksi kami tetap nyaman bersaksi, karena itu kita butuh supporting sistem untuk saksi dari negara," imbuh Jurubicara BPN Prabowo-Sandi, Dahnil Anzar Simanjuntak. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA