Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

TKN: Kenapa Jabatan Maruf Baru Dipersoalkan Sekarang

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Sabtu, 15 Juni 2019, 13:45 WIB
TKN: Kenapa Jabatan Maruf Baru Dipersoalkan Sekarang
Foto: RMOL
rmol news logo Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Maruf masih berpendapat bahwa cawapres 02, Maruf Amin bukan bagian dari struktur BUMN, meski jabatannya sebagai Dewan Pengawas Syariah (DPS) di BNI Syariah dan Bank Mandiri Syariah.

“BSM dan BNIS bukan BUMN sebagaimana dimaksud pasal 247. Dewan pengawas syariah juga beda dengan komisaris di bank,” kata anggota TKN Jokowi-Maruf, Taufik Basari dalam diskusi polemik bertajuk Mahkamah Keadilan untuk Rakyat di D’Consulate cafe, Menteng, Jakarta, Sabtu (15/6).

Dari KPU sendiri, menurut Taufik, juga sudah menegaskan bahwa Maruf Amin lolos verifikasi sebagai cawapres, meskipun yang bersangkutan masih menjabat DPS di dua lembaga bank syariah itu.

"Nah saat itu KPU sudah nyatakan lengkap dan pendapat KPU saat itu Maruf Amin sebagai posisi pengawas dewan syariah bukan pejabat atau karyawan BUMN, kenapa baru dipersoalkan,” ujar Taufik.

Tim Hukum BPN Prabowo-Sandi berpendapat Maruf seharusnya tidak boleh mendaftar sebagai cawapres karena jabatannya di BNIS dan BSM.

Berlandaskan asumsi demikian, BPN meminta Mahkamah Konstitusi agar mendiskualifikasi pasangan calon 01 Jokowi-Ma'ruf. Hal itu termaktub dalam petitum revisi permohonan yang telah diberikan ke MK pada Senin (10/6) lalu.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA