Pakar hukum tata negara, Profesor Djuanda berpandangan, ada beberapa jenis alat bukti selain dokumen, saksi, ahli. Data dan informasi elektronik juga bisa dijadikan alat bukti.
"Kalau menyangkut persoalan yang ada kaitan dan akurasi dengan alat bukti lain atau bukan
hoax, itu perlu kita teliti. Ini juga fungsi hakim menilai," kata Gurubesar IPDN ini dalam diskusi Polemik bertajuk Mahkamah Keadilan untuk Rakyat di D'Consulate Cafe, Menteng, Jakarta, Sabtu (15/6).
Djuanda menekankan, setiap penggugat berhak melampirkan bukti apapun selama hal bisa dipertanggungjawabkan kebenaranya.
"
Link media bisa, tergantung kontennya apakah bisa dipertanggungjawabkan atau tidak," ujarnya.
Dalam berkas permohonan gugatan ke MK, Tim hukum BPN Prabowo-Sandi juga melampirkan saduran link berita. Jumlahnya mencapai 34 berita dari media nasional.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.