Klaim itu dituangkan dalam petitum berkas perbaikan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang dibacakan Ketua Tim Hukum paslon 02, Bambang Widjojanto saat sidang pendahuluan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, kemarin (Jumat, 14/6).
Bambang menyatakan, perolehan suara yang benar pasangan calon 01, Jokowi-Maruf adalah 63.573.169 (48 persen), sedangkan untuk Prabowo-Sandi sebesar 68.650.239 (52 persen).
Direktur Eksekutif Perhimpunan Pemilu untuk Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini menanggapi isi petitum Prabowo-Sandi itu termasuk paling unik.
"Kalau hanya sekadar membaca narasi,
kok kelihatannya kesimpulannya melompat? Jadi seolah angka klaim kemenangan 52 persen itu tiba-tiba saja muncul," kata Titi dalam diskusi di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (15/6).
Ia juga mencermati 15 poin isi petitum kubu 02 sangat teknis. Sebagai contoh, sebut Titi, tuntutan Tim Hukum Prabowo-Sandi untuk lembaga negara yang berwenang untuk melakukan pemberhentian seluruh komisioner dan melakukan rekruitmen baru untuk mengisi jabatan komisioner KPU.
"Termasuk juga dia bicara audit Situng dan penetapan DPT yang valid. Pasangan calon 02 ingin keluar dari konstruksi PHPU yang selama ini terjadi sejak 2004 hingga 2014," tengarai Titi.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.