Menurutnya, anak perusahaan BUMN tidak masuk dalam kategori Badan Usaha Milik Negara sebagaimana diatur dalam UU No 19 Tahun 2003.
"Saya lihat, yang dimaksud BUMN dalam UU 19/2003 dinyatakan bahwa BUMN adalah badan usaha yang seluruh penyertaan modalnya dari negara secara langsung," kata Juanda dalam diskusi di kawasan Menteng, Jakarta, Sabtu (15/6).
Dalam Pasal 227 huruf P UU Nomor (7/2017) tentang Pemilu menyebutkan karyawan atau pejabat BUMN atau BUMD harus mengundurkan diri, melalui surat pernyataan sejak ditetapkan sebagai peserta Pemilu.
Berdasarkan aturan tersebut, Juanda memprediksi MK akan sulit mendiskualifikasi Maauf Amin.
"Saya lihat KH Maruf Amin sulit didiskualifikasi secara formal," tambahnya.
Diketahui sebelumnya, perbaikan permohonan dilakukan kubu 02 pada (10/6) ke MK. Tim Advokasi Prabowo-Sandi mempersoalkan jabatan Maruf Amin di dua bank syariah, yang merupakan anak perusahaan BUMN.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.