Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Berkaca Kasus Setnov, KPK Minta Napi Korupsi Dikirim Ke Nusakambangan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Sabtu, 15 Juni 2019, 23:09 WIB
Berkaca Kasus Setnov, KPK Minta Napi Korupsi Dikirim Ke Nusakambangan
Febri Diansyah/Net
rmol news logo Kasus Setya Novanto (Setnov) yang kepergok sedang tidak ada di Lembaga Pemasyakaratan (Lapas) Sukamiskin tidak bisa dipandang sebelah mata.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Setidaknya, kasus ini menunjukkan bahwa kredibilitas kinerja Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), khususnya Ditjen PAS dalam mengelola Lapas.

Begitu kata Jurubicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (15/6)

"Dengan berulangnya publik melihat ada narapidana yang berada di luar Lapas, hal tersebut tentu akan berisiko bagi kredibilitas Kementerian Hukum dan HAM," kata Febri dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (15/6).

KPK, kata Febri, mengingatkan agar Ditjen PAS tetap berupaya menjalankan perbaikan pengelolaan Lapas yang sudah pernah disusun dan dikoordinasikan dengan KPK sebelumnya, yakni tentang wacana pemindahan napi korupsi ke Lapas Nusakambangan.

“Setidaknya tahapan menuju ke sana perlu disampaikan ke publik, agar masyarakat memahami bahwa upaya perbaikan sedang dilakukan," imbuhnya.

Lebih lanjut, Febri menegaskan bahwa apabila pihak terkait dalam hal ini Ditjen PAS tidak mengambil sikap, maka preseden buruk akan selalu melekat pada Kementerian Hukum dan HAM dan masyarakat semakin tidak percaya dengan penegakkan hukum.

"Karena jika masyarakat masih menemukan adanya narapidana yang berada di luar, hal tersebut akan menurunkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum, khususnya penyelenggaraan Lapas," demikian Febri. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA