Begitu kira-kira maksud mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengamati perkembangan jalannya sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di MK.
Menurutnya, istilah “diterima†dan “dikabulkan†oleh pengadilan harus bisa dibedakan dengan baik. Dalam hal ini, Majelis Hakim MK sebatas baru bisamenerima permohonan gugatan pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
“Jelasnya, permohonan (gugatan) Paslon 02 di MK nanti dapat diterima, tetapi belum tentu dikabulkan. Permohonan dapat saja diterima tapi substansinya bisa ditolak, tergantung pembuktian di sidang,†terangnya dalam akun Twitter pribadi, Sabtu (15/6).
Mahfud menguraikan bahwa permohonan diterima berarti gugatan yang diajukan memenuhi syarat untuk diperiksa oleh MK. Sementara dikabulkan, sambungnya mengacu pada pokok perkara.
“Jadi meski dapat diterima perkaranya tetapi bisa saja ditolak isi permohonannya. Jadi jangan dikacaukan,†pungkasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: