"Jika MK masih memenangkan 01, maka dalam pemilu yang ada capres/cagub/cabup/cawalkot petahana, akan legal, dan boleh secara brutal berbuat curang," ujar Juru Debat BPN Sodik Mudjahid dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Minggu (16/6).
Seperti diketahui, MK sudah mulai menyidangkan sengketa pilpres 2019. Sidang perdana dimulai pada Jumat (14/6) lalu.
BPN meminta kepada MK memutuskan pasangan Prabowo-Sandi sebagai pemenang pilpres, mendiskualifikasi Jokowi-Maruf atau melakukan pemungutan suara ulang di daerah-daerah tertentu yang dianggap oleh kubu 02 terjadi kecurangan.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.