Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pakar: Dibanding 01 Dan 02, KPU Lebih Deg-Degan Tunggu Putusan MK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Minggu, 16 Juni 2019, 21:14 WIB
Pakar: Dibanding 01 Dan 02, KPU Lebih Deg-Degan Tunggu Putusan MK
Pakar Komunikasi Politik Universitas Paramadina, Hendri Satrio/Dok
rmol news logo Langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengajukan pengunduran waktu sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai sebagai tindakan untuk memperkuat keputusan hasil Pilpres yang memenangkan pasangan Jokowi-Maruf.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Sebab jika MK memutuskan sebaliknya, maka lembaga pimpinan Arief Budiman itu akan menjadi lembaga yang paling sibuk. Demikian yang disampaikan Pakar Komunikasi Politik Universitas Paramadina, Hendri Satrio.

"KPU kan paling deg-degan dalam sidang ini, lebih deg-degan dari 01 atau 02. Sebab bila MK mengabulkan 02, mereka jadi pihak yang paling sibuk lagi. Maka KPU akan berusaha sekuat tenaga memperkuat keputusan mereka," ucap Hendri Satrio kepada Kantor Berita RMOL, Minggu (16/6).

Hendri menilai, permasalahan saat ini bukan lagi di KPU lantaran tugas menjalankan Pemilu serentak sudah selesai.

"Sekarang masalahnya bagaimana MK bergerak. Kalau KPU kan sudah selesai, ini kan kita menunggu bagiamana (keputusan) MK aja. Kalau saya sih lebih suka memperhatikan langkah-langkah MK ini," katanya.

Pria yang disapa Hensat itu berharap keputusan Mahkamah Konstitusi merupakan keputusan yang benar.

"Mudah-mudahan aja mereka bisa konsisten terus dan memang mengatakan benar bahwa itu benar, gitu," jelasnya

Selain itu, Hensat juga mengimbau kepada seluruh pihak untuk tidak mempermasalahkan pengunduran waktu sidang yang telah diputuskan Majelis Hakim MK.

"Kalau yang lain sih menurut saya harusnya ikutin MK aja. 01, 02, KPU, Bawaslu siapapun itu ikutin MK aja supaya ini cepat selesai. Mudah-mudahan enggak berkepanjangan sih, kita dukung KPU supaya tepat waktu," pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA