Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Soal Jabatan Maruf Amin Di BUMN, RR: Terlarang Dan Tidak Pantas

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/yelas-kaparino-1'>YELAS KAPARINO</a>
LAPORAN: YELAS KAPARINO
  • Minggu, 16 Juni 2019, 22:11 WIB
Soal Jabatan Maruf Amin Di BUMN, RR: Terlarang Dan Tidak Pantas
Rizal Ramli/Net
rmol news logo Soal jabatan calon wakil presiden KH Maruf Amin di sejumlah bank plat merah syariah masih jadi pembicaraan di kalangan politisi.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Membahas persoalan ini dinilai semakin relevan setelah kuasa hukum pasangan Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno menyampaikan hal itu dalam sidang Perselsihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) yang digelar hari Jumat (14/6).

Menurut ekonom senior DR. Rizal Ramli, selain terlarang, hal itu juga tidak pantas.

Rizal Ramli mencontohkan apa yang dilakukannya setiap kali ditunjuk sebagai menteri atau menko, baik di era Presiden Abdurrahman Wahid maupun di era Presiden Joko Widodo. Setiap kali ditunjuk sebagai menteri, Rizal Ramli selalu mengundurkan diri dari jabatannya di BUMN dan di perusahaan swasta.

“Memang selain soal terlarang, ada soal etika yang tidak pantas,” ujar Rizal Ramli lewat akun Twitter miliknya.

“RR setiap  kali ditunjuk sebagai Menteri (Menko Perekonomian, Mentri Keuangan, Menko Maritim), melepaskan semua jabatan sebagai Preskom di BUMN maupun swasta,” sambungnya.

Pernyatan itu disampaikan RR untuk merespon pernyataan yang disampaikan Muhammad Said Didu dalam sebuah artikel yang menyoal jabatan KH Maruf Amin di sejumlah bank plat merah.

Rizal Ramli pernah menjabat sebagai Preskom Semen Gresik di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Preskom Bank BNI 46 di era Presiden Jokowi. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA