Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

WP KPK Desak Pansel Serius Pantau Rekam Jejak Capim

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Senin, 17 Juni 2019, 15:44 WIB
WP KPK Desak Pansel Serius Pantau Rekam Jejak Capim
Gedung KPK/Net
rmol news logo Penelusuran rekam jejak calon pimpinan KPK harus serius dilakukan oleh Panitia Seleksi (Pansel) Pimpinan KPK. Pansel diharap tidak memilih dan meloloskan calon pimpinan KPK yang mempunyai dosa masa lalu terkait tindak pidana korupsi.

Ketua Wadah Pegawai (WP) KPK, Yudi Purnomo mengingatkan bahwa dosa masa lalu pimpinan akan menghambat kinerja lembaga dalam melakukan pencegahan dan pemberantasan korupsi.

"Jangan sampai nanti pimpinan KPK yang dipilih merupakan pimpinan yang punya dosa masa lalu. Sehingga tidak berani melangkah karena tersandera yang mengakibatkan takut menangkapi koruptor karena kekhawatiran akan terus diungkit-ungkit," kata Yudi dalam keterangan tertulisnya, Senin (17/6).

Pansel harus menerapkan secara baik syarat pimpinan KPK sebagaimana diatur UU 30/2002 tentang KPK. Salah satunya, calon tidak pernah melakukan perbuatan tercela, yakni perbuatan yang dianggap oleh hukum sebagai kejahatan pidana dan pelanggaran etika profesi.

"Untuk itulah penelusuran rekam jejak benar-benar harus serius dilakukan pansel. Termasuk penelusuran jejak digital, wawancara mendalam, keterlibatan masyarakat, maupun kerjasama dengan lembaga negara dan instansi pemerintah. Sehingga benar-benar mendapatkan pimpinan KPK yang baik dan bersih," tegas Yudi.

Selain itu, WP KPK juga berharap mempunyai pimpinan KPK yang memiliki wawasan keilmuan mumpuni, berkualitas, dan memiliki rekam jejak yang baik.

"Pegawai KPK berharap memiliki pimpinan KPK yang secara keilmuan berkualitas dan berintegritas serta tidak ingin mempunyai pimpinan KPK yang pernah tersangkut korupsi, dan permasalahan etik," demikian Yudi. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA