Wakil Ketua BPN Prabowo-Sandi, Priyo Budi Santoso bangga dengan mantan Komisioner KPK Bambang Widjojanto yang tampil memukau sebagai ketua tim kuasa hukum pasangan 02 di persidangan. Sebab, pria yang akrab dipanggil BW itu bisa menjelaskan fakta secara rinci dalam sidang.
"Kemarin dengan bangga kita menyaksikan dengan lengkap dan rinci oleh Mas BW yang secara detail membacakan fakta," ujar Priyo di Media Center Prabowo-Sandi, Kebayoran Baru, Jakarta, Senin (17/6).
Sekjen Partai Berkarya itu menceritakan bahwa awalnya BPN tidak berniat mengajukan gugatan. Ini lantaran BPN merasa kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif telah terjadi sejak awal proses pemilihan umum.
"Prabowo-Sandi dan BPN tidak merencanakan mengajukan gugatan di MK, karena kita lihat apa yang disebut kecurangan TSM memang sudah kami temukan sejak awal sebelum hari H pemungutan suara," jelasnya.
Kemudian setelah melihat dinamika di internal, lanjut Priyo, BPN melihat dampak dari kecurangan itu dengan menyerap berbagai masukan. Hasilnya, BPN berkesimpulan untuk menyelesaikan masalah itu di MK.
"TSM itu berujung permohonan kepada MK agar berdasar gugatan dari fakta dan temuan yang ada, kami bermohon pada MK agar pasangan calon 01 bisa didiskualifikasi," pungkasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.