MK mengatur untuk jumlah saksi dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) sebanyak 17 orang yang terdiri dari 15 saksi fakta dan dua orang saksi ahli.
Namun demikian, Anggota Tim Hukum BPN Prabowo-Sandi, Nicholay Aprilindo menyebut pihaknya tetap menyiapkan saksi dengan jumlah yang banyak.
"Bahwa saksi yang kami siapkan itu sangat banyak, tetapi sesuai aturan MK, yaitu 15 saksi fakta dan 2 ahli, kami patuhi itu," ujar Nicholay di Media Center Prabowo-Sandi, Kebayoran Baru, Jakarta, Senin (17/6).
"Karena tidak menjadi masalah berapa jumlah saksi, itu hak kami untuk menyiapkan dan tidak ada satupun dapat mengintervensi kami," imbuh Nicholay.
Hanya saja, sambung Nicholay, saat persidangan berlangsung, maka saksi BPN yang akan hadir akan mematuhi aturan dari MK. Hal itu dilakukan sebagai bentuk kepatuhan pada konstitusi negara.
"Tetapi yang kami hadirkan di MK akan sesuai dengan 15 saksi fakta dan 2 ahli itu," demikian Nicholay.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.