Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kubu 02 Bersyukur Kalau Saksi Boleh Lewat Video Telekonferensi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Senin, 17 Juni 2019, 17:34 WIB
Kubu 02 Bersyukur Kalau Saksi Boleh Lewat Video Telekonferensi
Anggota tim hukum Prabowo-Sandi, Nicholay Aprilindo/RMOL
rmol news logo Tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno bersyukur jika Mahkamah Konstitusi (MK) memperbolehkan saksi bisa diperiksa melalui video telekonferensi.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Anggota tim hukum, Nicholay Aprilindo mengatakan, jika pernyataan Jurubicara MK Fajar Laksono yang menukil Peraturan MK 18/2009 tentang Pedoman Pengajuan Permohonan Elektronik dan Pemeriksaan Persidangan Jarak Jauh benar, maka tim memberi sambutan baik. Adapun pernyataan Fajar itu menguraikan bahwa kesaksian bisa diberi melalui video jarak jauh.

"Kalau diperbolehkan (telekonferensi), alhamdullilah saksi tidak perlu berbondong-bondong ke Jakarta," ujarnya di Media Center Prabowo-Sandi, Kebayoran Baru, Jakarta, Senin (17/6).

Bagi Nicholay, kesaksian seseorang dalam peradilan bukan soal kehadiran fisik semata. Tetapi soal otentifikasi dari keterangan yang akan menjadi penilaian hakim.

"Yang penting pembuktian atau kesaksian secara subtantif itu bisa didengar oleh Majelis Hakim," ungkapnya.

Selain itu, imbuhnya, dengan diperbolehkannya telekonferensi itu juga memberikan jaminan keamanan dan keselamatan saksi jika harus hadir di MK. Utamanya, yang berasal dari luar Jakarta.

"Lebih bagus (telekonferensi) karena jaminan keselamatan saksi itu ada," demikian Nicholay. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA