Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo menyampaikan, polisi telah memfasilitasi massa jika tetap ingin menggelar aksi saat persidangan gugatan sengketa Pilpres di MK.
“Karena aksi demo sudah dialihkan, sudah difasilitasi tempatnya yaitu di sekitar patung kuda. Kenapa demikian, karena mengacu hasil evaluasi dan analisa kejadian tanggal 21-22 Mei di gedung Bawaslu,†kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Senin (17/6).
Menurut Dedi, jika massa diizinkan menggelar aksi di depan gedung Mahkamah Konstitusi, Polri khawatir itu akan menganggu kinerja MK dalam menggelar persidangan.
“Waktu masa persidangan MK sangat terbatas cuma 14 hari. Artinya kinerja MK tidak boleh terganggu,†ujar Dedi.
Namun demikian, Dedi menegaskan bahwa polisi tidak melarang massa untuk menyampaikan pendapat, melainkan hanya tempatnya saja bukan di depan MK.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.