Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

SENGKETA PILPRES

Kuasa Hukum KPU: Print Out Berita Online Bukan Dokumen Resmi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Selasa, 18 Juni 2019, 10:55 WIB
Kuasa Hukum KPU: Print Out Berita Online Bukan Dokumen Resmi
Ketua tim kuasa hukum KPU, Ali Nurdin/Repro
rmol news logo Kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menanggapi dalil yang disampaikan tim kuasa hukum paslon 02 Prabowo-Sandi yang menjadikan link berita sebagai alat bukti di persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019, Selasa (18/6).

Ketua tim kuasa hukum KPU, Ali Nurdin mengatakan, argumentasi tim kuasa hukum yang menjadikan print out dari berita merupakan pelanggaran terhadap tata beracara dalam persidangan yang harus merujuk pada alat bukti surat dan keterangan saksi di persidangan sebagaimana diatur dalam PMK 4/2018.

Dimana pada Pasal 36 PMK 4/2018 mengatur tata beracara dalam PHPU Pilpres alat bukti meliputi surat atau tulisan, keterangan saksi, ahli, keterangan para pihak, petunjuk hakim dan alat bukti lain yang diucapkan, dikirimkan diterima disimpan secara elektronik dengan alat optik.

"Dalil pemohon yang menuntut agar link berita dijadikan alat bukti adalah tidak berdasar karena sesuai Pasal 36 PMK Nomor 4 Tahun 2018. Tuntutan pemohon yang meminta Mahkamah menggunakan tautan berita sebagai dasar penyelesaian perkara di MK merupakan pelanggaran terhadap tata beracara dalam persidangan yang harus merujuk pada alat bukti surat dan keterangan saksi di muka persidangan sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 4 Tahun 2018," ucap Ali Nurdin di depan Majelis Hakim di Gedung MK, Jakarta, Selasa (18/5).

"Berdasarkan pasal 37 PMK Nomor 4 Tahun 2018, yang dimaksud alat bukti surat atau tulisan yaitu berupa keputusan termohon tentang rekap hasil penghitungan suara, keputusan termohon tentang penetapan paslon Presiden dan wapres beserta lampirannya, keputusan termohon tentang penetapan nomor urut paslon, berita acara dan salinan rekap hasil penghitungan suara yang di tandatangani penyelenggara pemilu sesuai tingkatan, salinan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, dokumen tertulis lainnya," lanjutnya.

Menurut Ali Nurdin, kedudukan link berita berupa print out yang diajukan tim kuasa hukum Prabowo-Sandi tidak memenuhi syarat sebagai alat bukti.

"Mengenai kedudukan link berita sebagai alat bukti yang diajukan pemohon, Bawaslu telah membuat pertimbangan dalam perkara nomor 01 yang pada pokoknya menyatakan laporan pemohon karena alat bukti yang diajukan pemohon tidak memenuhi syarat alat bukti yaitu hanya print out berita online," jelasnya.

Menurutnya, lampiran berita online merupakan bukan dokumen yang resmi untuk menjadi rujukan dalam suatu perkara.

"Print out berita online bukanlah dokumen resmi yang dapat menjadi rujukan dalam pembuktian suatu perkara. Berdasarkan hal tersebut, bukti link berita yang diajukan pemohon bukan alat bukti surat atau tulisan," paparnya.

Sehingga, kuasa hukum KPU menegaskan bahwa alat bukti seperti itu merupakan alat bukti yang tidak memenuhi syarat.

"Dengan demikian alat bukti yang diajukan pemohon tidak memenuhi syarat," tandasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA