Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPU Punya Bukti Tuduhan BPN Soal 17,5 Juta DPT Siluman Tidak Berdasar

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 18 Juni 2019, 11:31 WIB
KPU Punya Bukti Tuduhan BPN Soal 17,5 Juta DPT Siluman Tidak Berdasar
Foto: RMOL TV
rmol news logo Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui tim kuasa hukumnya mengklaim sudah menindaklanjuti seluruh laporan pemohon Prabowo Subianto-Sandiaga Uno terkait Daftar Pemilih Tetap (DPT).

DPT yang dipersoalkan itu bahkan sudah diselesaikan bersama antara KPU, pemohon Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, pihak terkait serta Bawaslu.

Ketua Tim Kuasa Hukum KPU, Ali Nurdin menyebut, dalam catatan KPU, setidaknya sudah tujuh kali dilakukan koordinasi dengan pemohon yaitu pada tanggal 15 Desember 2018, 19 Desember 2018, 19 Februari 2019, 1 Maret 2019, 15 Maret 2019, 29 Maret 2019, dan 14 April 2019.

Ali Nurdin menjelaskan, seluruh laporan pemohon itu sudah ditindaklanjuti KPU dengan melakukan pengolahan data, berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Penduduk dan Catatn Sipil (Ditjen Dukcapil), mengadakan rapat koordinasi dengan KPU, KIP Provinsi Kabupaten/Kota, melakukan verifikasi faktual dengan motode sampling, diskusi terbatas dengan ahli demografi dan ahli statistik serta pencocokan dengan penelitian terbatas berdasarkan kesepakatan rapat tanggal 29 Maret 2019 antara termohon dengan para peserta pemilu.

"Pada intinya semua data yang dipermasalahkan oleh pemohon setelah dilakukan verifikasi bersama-sama antara termohon, pemohon, Bawaslu dan pihak terkait ternyata memenuhi syarat sebagai pemilih. Bukti atas hasil tindak lanjut ini kami ajukan sebagai bukti," ucap Ali Nurdin saat membacakan jawaban KPU atas permohonan Tim Hukum Prabowo-Sandi dalam sidang lanjutan sengketa Pilpres di ruang persidangan lantai 2 gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Selasa (18/6).

Dengan demikian, simpul Ali Nurdin, dalil pemohon yang menyebutkan ada 17,5 juta pemilih yang tidak wajar karena memiliki tanggal lahir sama sebanyak 9.817.003 orang yang tanggal lahirnya 1 Juli, sebanyak 5.377.401 orang yang tanggal lahirnya 31 Desember, dan sebanyak 2.359.304 orang yang tanggal lahirnya 1 Januari adalah tidak berdasar menurut hukum.

"Karena mereka semua memang terdaftar sebagai pemilih, yang terdaftar dalam sistem administratif kependudukan," imbuhnya.

Ali Nurdin menjelaskan, adanya penanggalan tanggal lahir yang sama pada para pemilih tersebut merupakan pelaksanaan kebijakan Sistem Informasi Manajemen Kependudukan sejak tahun 1970 yang diterapkan pemerintah melalui Direktorat Kependudukan Sipil Kementerian Dalam Negeri di mana terhadap penduduk yang tidak tahu bulan dan tanggal lahirnya maka akan dicatat pada tanggal 31 Desember.

Sedangkan saat menggunakan Sistem Administrasi Kependudukan sejak tahun 2004 bagi penduduk yang tidak tahu tanggal dan bulan lahirnya akan dicatat pada tanggal 1 Juli.

"Kebijakan pemerintah tersebut bukanlah hal yang baru, sebagaimana terdapat dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 19 tahun 2010 tentang Formulir dan Buku yang digunakan dalam pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil pada bagian tata cara pengisian formulir biodata penduduk untuk perubahan data warga negara Indonesia," paparnya.

Dalam Permen itu, formulir F 1.06 di mana untuk pengisian data individu angka 9 tentang tanggal lahir disebutkan bahwa tanggal lahir ditulis sesuai tanggal dan bulan lahir.

"Jika pemohon tidak mengetahui tanggal lahirnya harap ditulis 01 bulan 7 dalam kurung Juli, sedangkan tahun ditulis sesuai pengakuannya," urainya lebih lanjut.

Sebelumnya, Komisioner KPU Hasyim Asy'ari menantang Tim Hukum Prabowo-Sandi membuktikan tudugan 17,5 juta pemilih siluman.

Hasyim mengatakan bahwa pihaknya sudah menyiapkan bukti-bukti dan saksi-saksi yang akan menguatkan dalil pihaknya sebagai termohon. KPU telah menyerahkan 6.000 alat bukti kepada MK sejak 12 Juni 2019.

Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi menuding 17,5 juta data pemilih tidak wajar. Meski sudah beberapa kali diklarifikasi KPU, kubu Prabowo tetap membawa dalil itu ke MK.rmol news logo article  

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA