Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Yusril: Dalil Kecurangan TSM 02 Cuma Asumsi Tanpa Bukti Terukur

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widian-vebriyanto-1'>WIDIAN VEBRIYANTO</a>
LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO
  • Selasa, 18 Juni 2019, 12:09 WIB
Yusril: Dalil Kecurangan TSM 02 Cuma Asumsi Tanpa Bukti Terukur
Sidang MK/Net
rmol news logo Kubu Joko Widodo-Maruf Amin sebagai pihak terkait dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) berulang kali menegaskan bahwa kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK) adalah menyelesaikan perselisihan hasil perolehan suara.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Ketua Tim Kuasa Hukum 01, Yusril Ihsa Mahendra bahwa hal itu sudah termaktub dalam pasal 475 ayat (2) UU Pemilu. Pada pokoknya, UU ini mengatur bahwa permohonan keberatan terhadap hasil pilpres hanya terhadap hasil penghitungan suara yang memengaruhi penentuan terpilihnya pasangan calon atau penentuan untuk dipilih kembali pada pemilu presiden dan wakil presiden.

"Adanya kata “hanya” dalam ketentuan pasal tersebut demi hukum membatasi cakupan substansi hal yang dapat dipermasalahkan ke Mahkamah Konsitusi yakni terbatas hanya pada hasil perolehan suara," terangnya dalam sidang di MK, Selasa (18/6).

Namun demikian, dalam sidang pendahuluan Jumat (14/6) lalu, kubu Prabowo-Sandi sebagai pihak pemohon tidak menerangkan tentang perselisihan hasil perolehan suara sebagai objek perkara yang seharusnya menjadi syarat formil dalam permohonan.

Pemohon, sambungnya, sama sekali tidak mendalilkan adanya perselisihan hasil perolehan suara dengan kubu Jokowi-Maruf, termasuk argumentasi pemohon yang memuat tentang kesalahan hasil penghitungan suara yang ditetapkan oleh KPU, maupun hasil penghitungan suara yang benar menurut kubu Prabowo-Sandi.

"Di antaranya, apakah pemohon sebenarnya pemenang dalam pilpres? Berapa perolehan suara yang seharusnya, sehingga pemohon dapat dikatakan sebagai peraih suara terbanyak? Apakah ada pengurangan atau penggelembungan suara? Bagaimana, oleh siapa dan di mana terjadinya pengurangan/ penggelembungan suara?" urainya.

Sementara dalam permohonannya, Yusril menyebut bahwa kubu 02 hanya mendalilkan adanya pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).  

"Tapi dalil-dalil pemohon adalah merupakan asumsi, tidak disertai bukti-bukti yang sah, dan tidak pula dapat terukur secara pasti bagaimana dan sebesar apa dampaknya terhadap perolehan suara dalam pilpres," pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA