Pasalnya, pengumuman pada Selasa tanggal 21 Mei lalu seperti dilakukan secara buru-buru dan kejar tayang, yaitu pada dinihari.
Anggota kuasa hukum Prabowo-Sandi, Teuku Nasrullah menyebut sebagai kubu yang dinyatakan salah dalam penghitungan tersebut, bahwa pihaknya merasa dirugikan. Sebab, KPU memiliki waktu mengumumkan selambat-lambatnya 22 Mei.
Bahkan tanggal tersebut sudah terngiang di kepala masyarakat, yang sebagian besar sudah menyiapkan aksi untuk menolak.
"Ini kok ada pengumuman hasil penetapan tanggal 21 mei jam 1.35 menit. Apa keadaan darurat negara ini?" tanyanya di sela Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Agung, Selasa (18/6).
Dia juga mempertanyakan alasan KPU yang menyebut telah selesai melakukan rekapitulasi sebagai dasar pengumuman dilakukan dinihari. Padahal, lanjutnya, data di Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) masih terus bergerak.
Penghitungan ini, sambungnya, telah membuat pihaknya mengalami kerugian. Sebab, pihaknya harus memajukan waktu konsolidasi penyusunan gugatan lebih cepat.
Jika dihitung dari prediksi tanggal 22 Mei, maka seharusnya waktu pengajuan permohonan MK bisa dikirim pada 25 Mei. Tapi kemudian tenggat permohonan dimajukan mengikuti pengumuman KPU, sehingga semua persiapan harus disegerakan.
"Kenapa buru-buru, sehingga waktu kami menyusun permohonan ini yang tadinya masih ada waktu satu hari setengah lagi dipercepat oleh KPU. Jadi kami kehilangan waktu satu hari setengah," ujarnya.
"Sehingga materi-materi yang harusnya kami sampaikan di dalam permohonan kami belum lengkap, maka kami gunakan hak untuk melengkapi pada masa perbaikan itu," pungkas Nasrullah.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.