"Ketika kami membacakan (dalil kemarin), kami enggak
pede-pede (percaya diri) banget. Kalau KPU
pede banget, bisa
over confidence," ucap Bambang alias BW di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Selasa (18/6).
Selain itu, BW juga menyayangkan sikap Tim Kuasa Hukum KPU yang hanya membaca 30 halaman dalil jawaban dari sekitar 300 halaman yang diajukan kepada Majelis Hakim.
"Seolah-olah hakim paham 290 halaman lainnya atau 270 halaman yang lainnya," katanya.
Sehingga, kata BW, kepercayaan diri lembaga pimpinan Arief Budiman ini justru menjadi kesalahan utama yang dilakukan tim kuasa hukum KPU.
"Dia
over confidence untuk melakukan itu," tandasnya.
Sidang dengan agenda pembacaan jawaban gugatan dari KPU selaku pihak termohon dan Paslon 01 Jokowi-Maruf sebagai pihak terkait ini sempat diskors selama satu jam hingga pukul 13.30 WIB dan dilanjutkan kembali.
Dalam jawaban yang disampaikan oleh Ketua Kuasa Hukum KPU, Ali Nurdin, KPU meminta kepada MK untuk menolak seluruh permohonan gugatan yang disampaikan tim hukum BPN Prabowo-Sandi dengan alasan gugatan yang disampaikan tak berdasar.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.