Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Menkumham: WTP 4 Kali Berturut-turut Tidak Mudah Didapatkan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 18 Juni 2019, 15:29 WIB
Menkumham: WTP 4 Kali Berturut-turut Tidak Mudah Didapatkan
Menkumham Yasonna H. Laoly (tengah)/RMOL
rmol news logo Kementerian Hukum dan HAM memperoleh capaian predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dalam penerimaan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas laporan keuangan anggaran 2018 dari Badan Pemeriksaan, Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Menkumham Yasonna H. Laoly menyambut baik capaian opini WTP dan bersyukur atas penghargaan yang diraih selama di bawah kepemimpinannya.

"Hari ini mengadakan acara untuk penyerahan laporan keuangan, dan Kemenkumham kembali untuk keempat kalinya selama kepemimpinan saya memperoleh WTP," kata Yasonna di Graha Pengayoman, Kemenkumham, Jakarta Selatan, Selasa (18/6).

Menurut Yasonna, raihan WTP juga merupakan pencapaian atas kinerja seluruh jajaran di Kemenkumham serta bimbingan dari BPK kepada pihaknya untuk terus melakukan perbaikan.

"Ada beberapa advice yang BPK sampaikan dan sudah kita lakukan sampai sekarang. Baik peningkatan kapasitas, anggota, dan juga perubahan-perubahan lainnya," kata Yasonna.

Bagi politisi PDI Perjuangan ini, penghargaan WTP berturut-turut tidaklah mudah untuk didapatkan, dimana selama lima tahun terakhir Kemenkumham telah melaksanakan restruktur program dan kegiatan, dengan melakukan perubahan basis akuntansi dari basis kas dan akrual.

"Kami senantiasa berkomunikasi dan berkonsultasi dengan Kementerian Keuangan selaku pembina dan pengelolaan keuangan," tuturnya.

Kemenkumham juga menjalin kerja sama dengan BPKP dalam hal pengendalian penyusunan laporan keuangan.

"Ini adalah hasil kerja keras kita bersama dan tentunya kerja sama yang baik, bimbingan dan advice dari BPK kepada kami untuk terus melakukannya," tutupnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA