Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Argumentasi 01 Jangan Melenceng Dari Fakta Persidangan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Selasa, 18 Juni 2019, 15:48 WIB
Argumentasi 01 Jangan Melenceng Dari Fakta Persidangan
Teuku Nasrullah/Net
rmol news logo Pernyataan kubu Joko Widodo-Maruf Amin sebagai pihak terkait dalam Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 tentang klaim kemenangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dinilai aneh.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Sebab, pihak 01 yang dipimpin Yusril Ihza Mahendra membahas klaim kemenangan yang tidak ada disebut dalam persidangan.

Begitu kata anggota kuasa hukum Prabowo-Sandi, Teuku Nasrullah di sela persidangan PHPU yang digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (18/6).

Nasrullah mengingatkan bahwa dalam persidangan, kubu Prabowo-Sandi mengklaim kemenangan 52 persen suara. Sementara prosentase kemenangan selain itu diungkap di luar persidangan.

"Tadi anda mendengar bahwa narasi yang disampaikan antara lain keterangan 17 April kemenangan Prabowo 62 persen, kemudian deklarasi di Hotel Sahid 54 persen," katanya.

"Tapi di persidangan (perdana) yang dibahas dalil kami yang menyatakan prabowo menang 52 persen yang kami bacakan," tegas Nasrullah.

Menurutnya, kubu 01 tidak seharusnya membahas hal-hal di luar persidangan dan fokus pada dalil-dalil yang disampaikan pihak 02. Sehingga, jawaban yang diberikan tidak ke luar jalur.

"Dipersidangan ini mana yang mau dibahas? Apa keterangan di luar persidangan atau di depan persidangan? Itu persoalan," pungkasnya.

Yusril sempat menyinggung klaim kemenangan 02 yang disampaikan di luar persidangan. Disebutkan Yusril bahwa permohonan 02 tidak mencerminkan kemenangan-kemenangan yang diklaim tersebut.

"Dengan tidak didalilkan perolehan suara versi pemohon, maka klaim kemenangan tersebut menjadi gugur," katanya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA