Menurut Ketua Kuasa Hukum Paslon 02 Bambang Widjojanto, jawaban kuasa hukum Paslon 01 tidak rasional dalam melakukan counter narasi materi gugatan Paslon 02.
"Pihak terkait selalu menggunakan argumen bahwa bukti lain, termasuk bukti elektronik ada di Pasal 43 UU Konstitusi adalah tidak benar kalau berkaitan dengan
link berita. Tapi sebagian besar yang dikemukakan di sana (kubu 01) sebenarnya argumennya itu mengutip
link berita," ungkap Bambang di Gedung MK, Jakarta, Selasa (18/6).
"
Come on,
you menolak
link berita tapi
you pakai
link berita. Jadi tidak konsisten sebenarnya," imbuhnya.
Kedua, lanjut Bambang, terkait
counter narasi dugaan kecurangan Terstruktur Sistematis dan Masif (TSM) dengan menggunakan pembuktian hukum pidana dalam menjawab gugatan Paslon 02.
Padahal, ia berpendapat hukum pidana tak bisa serta merta diterapkan dalam hukum MK. Menurutnya, mengcounter TSM menggunakan hukum pidana justru akan mengaburkan fakta yang diungkap 02.
"Jadi memang bias, hukum pidana mau dilatakkan di hukum MK," kata Bambang.
Selanjutnya, terkait dugaan keterlibatan oknum aparat kepolisian dalam pemenangan Paslon 01 seolah dikonfirmasi sendiri oleh kuasa hukum Paslon 01. Bambang menyebut Paslon 01 dalam jawabannya mengutip Radiogram yang mana alat tersebut hanya dimiliki oleh Kapolri.
"Radiogram itu jarang ada yang punya. Tapi pihak terkait mengutip Radiogram yang dimiliki oleh Kapolri," lanjutnya.
Atas dasar itu, pihaknya pun memaknai jawaban yang disampaikan oleh kubu 01 justru secara tidak langsung mengamin kecurangan Pilpres yang digugat kubu 02.
"Mereka secara diam-diam sedang menunjukkan relasi kedekatan itu dan semakin sempurnalah permohonan yang kami ajukan terbukti," demikian Bambang.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.