Menurut Fadli, penambahan jumlah saksi diperlukan mengingat perkara sengketa Pilpres bukan hal sepele.
"Dalam mencari kebenaran dan keadilan, apalagi ini soal masa depan bangsa, kita perlu memikirkan lebih banyak lagi saksi-saksi yang dihadirkan," kata Fadli Zon di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (18/6).
Pada keputusan MK, jumlah saksi yang diperkenankan untuk dihadirkan oleh masing-masing kubu adalah 15 orang ditambah dengan dua saksi ahli.
Di sisi lain, tim hukum BPN Prabowo-Sandi berencana untuk mendatangkan sebanyak 30 saksi di sidang.
Fadli pun sadar jika banyaknya saksi yang dihadirkan akan berdampak pada waktu penyelesaian sidang. Namun hal itu diakuinya bisa diatasi.
"Memang sidangnya bisa sampai larut. Saksi bisa lebih efisien dalam menyampaikan apa yang diketahui. Jadi harusnya tidak dibatasi, tapi lebih efisien saja dalam menyampaikan kesaksian," tandasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.