Sebab, kubu Jokowi-Maruf tidak melakukan ancaman atau intimidasi apapun kepada saksi-saksi dari BPN.
"Saya heran. Kenapa? Kami juga nggak akan ngapa-ngapain saksi mereka," ujar Jurubicara TKN Jokowi-Maruf, Ace Hasan Syadzily di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/6).
Ace menilai, pada dasarnya BPN berhak untuk berkonsultasi dengan siapapun. Namun dengan konsultasi ke LPSK, seolah-olah ada opini bahwa saksi mereka sedang dalam ancaman. Sementara ancaman tersebut mengarah kubu Jokowi-Maruf sebagai pesaing.
"Seakan-akan kita akan melakukan intimidasi atau apapun terhadap saksi mereka," ungkap Ace.
Seandainya ditemukan intimidasi atau ancaman terhadap saksi-saksi, maka BPN bisa menempuh jalur hukum yang sesuai aturan.
"Buktikan saja kalau memang terjadi ancaman tinggal dilaporkan juga. Sederhana saja," pungkasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: