"Saksi pertama (Agus Maksum) menurut saya, KPU sudah mampu memberikan informasi, mampu menyampaikan fakta-fakta yang apa selama ini sudah kita kerjakan," ucap Arief Budiman di gedung Mahkamah Konstitusi kepada awak media, Rabu (19/6).
Menurut Arief, pihaknya sudah membuktikan soal tuduhan 17,5 juta pemilih siluman seperti disampaikan saksi Agus Maksum.
"Data yang disebut manipulatif dan palsu, walaupun kemudian dikoreksi ya ini data invalid," katanya.
Sehingga, Arief meminta tidak lagi digunakan istilah berlebihan seperti manipulasi, palsu atau siluman.
"Ternyata enggak gitu
loh, begitu kita klarifikasi kan ya invalid iya, tetapi KPU sudah menjelaskan semua termasuk menyelesaikan seluruh data-data yang disebut ganda tadi, jadi sudah kita jelaskan," ucapnya.
Bahkan, dugaan beberapa data invalid yang disampaikan saksi itu sudah dilakukan pengecekan bersama-sama ke lapangan.
"Kemudian untuk beberapa hal yang lain pun ketika kami konfirmasi kepada saksi dia ternyata juga tidak ikut ke lapangan gitu
kan, jadi ya saya pikir semua sudah terkonfirmasi," tandasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.