Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Absen Di Sidang MK, Haris Azhar Berdalih Cuma Pengganti Sulman Aziz

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Rabu, 19 Juni 2019, 18:49 WIB
Absen Di Sidang MK, Haris Azhar Berdalih Cuma Pengganti Sulman Aziz
Haris Azhar/Net
rmol news logo Sidang lanjutan sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi yang beragendakan keterangan saksi dari kubu 02 diwarnai absen Direktur Kantor Hukum dan HAM Lokataru, Haris Azhar.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Saat dikonfirmasi, Haris batal hadir lantaran statusnya sebagai saksi pengganti dari mantan Kapolsek Pasirwangi, Garut, AKP Sulman Aziz.

"Saya diminta menggantikan Sulman Aziz. Saya berikir sampai besok paginya, menjelang siang saya diskusi dengan teman. Saya rasa tidak tepat (menjadi saksi) karena menggantikan Sulman Aziz," kata Haris saat berbincang dengan Kompas TV, Rabu (19/6).

Sebagai pengganti saksi yang berasal dari institusi kepolisian, ia merasa tak etis jika dihadirkan dalam kapasitas saksi untuk tim hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi.

Sebab hal itu dinilai akan mempertaruhkan netralitas institusi Polri. Alasan lain pihaknya menolak sebagai saksi adalah undangan yang dianggap terlalu mendadak.

"Sebetulnya omongan itu sudah lama dikasih tahu, saya oke saja. Cuma di polisi, harusnya surat pemberitahuan jauh-jauh hari. Baru malam saya diminta menggantikan (AKP Sulman Aziz)," imbuhnya.

Soal lain yang membuat dirinya memutuskan menolak adalah posisinya sebagai saksi pihak pemohon, yakni tim hukum BPN.

"Saya berharap diundangnya oleh MK, bukan oleh BPN, TKN, atau KPU," tegasnya.

Di sisi lain, ia mengaku telah menyampaikan pemberitahuan ketidaksediaannya kepada BPN. Hal itu berbeda dengan pengakuan Ketua Tim Hukum BPN, Bambang Widjojanto yang tak mengetahui mundurnya Haris.

"Sudah dikirim (surat) ke Denny Indrayana (anggota tim hukum BPN)," tandasnya.

Mundurnya Haris Azhar sebagai salah satu saksi yang dihadirkan di sidang sengketa Pilpres di MK disampaikan melalui surat tertulis.

Dalam surat tersebut, alasan lain yang diutarakan adalah kedua kubu paslon di Pilpres yang dinilai sama-sama memiliki catatan tentang HAM. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA