Oleh karenanya, ia menilai pejabat BUMN harus mundur jika mencalonkan diri sebagai jabatan publik.
Bahkan mantan Sekretaris Kementerian BUMN ini sempat menceritakan dua pejabat yang bekerja di anak perusahaan BUMN diharuskan memilih saat ditugaskan berpolitik.
Hal itu dilakukan ketika ada 35 orang yang dievaluasi saat masih menjabat sekretaris kementerian BUMN. Evaluasi tersebut untuk menentukan apakah orang-orang tersebut merupakan bagian dari tim sukses atau bukan.
Dari 35 orang itu, ada dua yang disebut Said Didu, yakni Andi Arief dan Raden Pardede. Keduanya diakui memutuskan mundur dari jabatan komisaris dan memilih menjadi tim sukses.
"Saat 2009, kami dan Bawaslu mengevaluasi siapa yang jadi tim sukses. Ada dua, Andi Arief dan Raden Pardede mundur sebagai komisaris dan menjadi tim sukses," jelas Said Didu di MK, Rabu (19/6).
Adapun kehadiran Said Didu berkenaan dengan status Cawapres KH Maruf Amin yang masih menjabat sebagai Dewan Pengawas Syariah (DPS) di Bank Syariah Mandiri dan Bank BNI Syariah. Keduanya diketahui anam perusahaan BUMN yang dipermasalahkan kubu 02.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.