Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pakar: Saksi Tidak Boleh Diperlakukan Seperti Pesakitan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widian-vebriyanto-1'>WIDIAN VEBRIYANTO</a>
LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO
  • Kamis, 20 Juni 2019, 08:40 WIB
Pakar: Saksi Tidak Boleh Diperlakukan Seperti Pesakitan
Refly Harun/Net
rmol news logo Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 yang digelar di Mahkamah Konstitusi (MK) kemarin, Rabu (19/6) banyak mencuri perhatian. Salah satunya sikap Majelis Hakim MK dalam memperlakukan saksi yang dihadirkan kuasa hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno sebagai pemohon.

Sikap paling menonjol diperlihatkan anggota Majelis Hakim MK Arief Hidayat kepada saksi Idham Amiruddin, yang dalam sidang memberi keterangan mengenai temuan sejumlah Balita yang masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT).

Arief sempat mencecar Idham mengenai posisinya saat gelaran pilpres. Bahkan Ketua Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto mengajukan keberatan atas pertanyaan hakim yang dirasa terlalu menghakimi.

Mantan Komisioner KPK itu meminta Arief untuk bisa mendengarkan dulu penjelasan Idham tanpa memberi sanggahan.

Alih-alih dikabulkan, pria yang akrab disapa BW itu justru diancam akan diusir dari sidang.

Sementara menanggapi sidang tersebut, pakar hukum tata negara Refly Harun mengingatkan tentang tugas saksi dalam persidangan.

"Saksi itu orang yang membantu terang persoalan untuk mencari kebenaran materiil," terangnya dalam akun Twitter pribadi.

Atas alasan itu, sambung Refly, saksi harus mendapat perlakuan yang baik selama sidang. Bukan diperlakukan layaknya orang yang sedang dihakimi.

"Tidak boleh diperlakukan seperti tersangka atau pesakitan," pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA