Pasal 383 ayat (2) UU Pemilu menyebutkan, penghitungan suara di TPS/TPS Luar Negeri dilaksanakaan setelah waktu pemungutan suara berakhir. Penghitungn suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dilakukan dan selesai di TPS/TPSLN yang bersangkutan pada hari pemungutan suara.
"Tidak ada urgensi Pemilu harus selesai hari itu juga," ujar peneliti LIPI, Syamsuddin Haris dalam Focus Group Discussion: Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu Serentak 2019 di Ruang Rapat Fraksi Nasdem, gedung Nusantara I DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (20/6).
Meski akhirnya Mahkamah Konstitusi mengeluarkan keputusan perpanjangan waktu hingga 12 jam dengan catatan penambahan waktu dilaksanakan tanpa jeda.
Menurut Haris, perpanjangan waktu itu nyatanya tidak banyak membantu. Justru keputusan perhitungn suara tanpa jeda membuat 527 orang petugas KPPS meninggal dan 11.239 orang lainnya dirawat karena sakit.
"Sebab kita melihat meninggalnya petugas KPPS ini sudah dijelaskan bahwa penyebabnya adalah kelelahan," jelasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.