Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Aturan Waktu Penghitungan Suara Diduga Faktor Kematian 527 Petugas KPPS

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Kamis, 20 Juni 2019, 11:58 WIB
Aturan Waktu Penghitungan Suara Diduga Faktor Kematian 527 Petugas KPPS
Syamsuddin Haris/RMOL
rmol news logo Urgensi tahapan pencoblosan hingga penghitungan suara harus rampung dalam satu hari sebagaimana perintah UU 7/2017 tentang Pemilu, dipertanyakan.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Pasal 383 ayat (2) UU Pemilu menyebutkan, penghitungan suara di TPS/TPS Luar Negeri dilaksanakaan setelah waktu pemungutan suara berakhir. Penghitungn suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dilakukan dan selesai di TPS/TPSLN yang bersangkutan pada hari pemungutan suara. 

"Tidak ada urgensi Pemilu harus selesai hari itu juga," ujar peneliti LIPI, Syamsuddin Haris dalam Focus Group Discussion: Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu Serentak 2019 di Ruang Rapat Fraksi Nasdem, gedung  Nusantara I DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (20/6).

Meski akhirnya Mahkamah Konstitusi mengeluarkan keputusan perpanjangan waktu hingga 12 jam dengan catatan penambahan waktu dilaksanakan tanpa jeda.

Menurut Haris, perpanjangan waktu itu nyatanya tidak banyak membantu. Justru keputusan perhitungn suara tanpa jeda membuat 527 orang petugas KPPS meninggal dan 11.239 orang lainnya dirawat karena sakit.

"Sebab kita melihat meninggalnya petugas KPPS ini sudah dijelaskan bahwa penyebabnya adalah kelelahan," jelasnya.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA