Meski begitu, KPU tetap mengajukan dua orang saksi ahlinya kepada majelis hakim. 7y6
"Dari ahli kami mengajukan satu orang ahli, yaitu Bapak Prof Ir Marsudi, ahli dalam bidang IT, profesor pertama di Indonesia dan juga arsitek IT di KPU," ujar Ketua Tim Kuasa Hukum KPU, Ali Nurdin di ruang sidang MK, Jakpus.
Seorang lagi, Riawan Tjandra berhalangan hadir sehingga hanya memberikan keterangan secara tertulis.
"Riawan Tjandra kami ajukan dalam bentuk tulisan sudah kami ajukan di bawah," kata Ali.
Ali mengatakan, keputusan tidak menghadirkan saksi KPU setelah menyimak keterangan para saksi dari kubu pemohon, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.