"Sampai detik ini belum ada," ujar Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo di gedung Nusantara DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (20/6).
FPI terdaftar dengan nomor Surat Keterangan Terdaftar (SKT) 01-00-00/010/D.III.4/VI/2014 dan mengantongi izin mulai 20 Juni 2014 hingga 20 Juni 2019.
Tjahjo menegaskan, kapasitas Kemendagri hanya menunggu pengajuan FPI dan tidak bisa proaktif. Meski, tidak ada batas waktu bagi FPI mengajukan perpanjangan SKT.
Ditanya status aktivitas FPI dengan usai masa SKT per hari ini, Tjahjo enggan menjelaskannya.
"Tidak ada pengajuan, mungkin dianggap tidak penting mengajukan," tukasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: