"Bisa diedit, tapi nanti berubah semuanya," kata Wahyu saat sidang MK, Jakarta Pusat, Kamis (20/6).
Ia menjelaskan, perubahan data Situng bisa saja dilakukan, namun hanya untuk data yang ada di website Situng. Itupun jika diubah, maka akan mengubah seluruh struktur persentase data.
"Semuanya bisa diubah (tetapi) harus memiliki keahlian. Kalau data situng tidak bisa," imbuhnya.
Dengan demikian, perubahan data atau salah input di Situng tak bisa dilakukan secara sengaja untuk menguntungkan salah satu paslon.
Mendengar pernyataan saksi ahli, majelis hakim kemudian mempertegas pertanyaan terkait kemungkinan perubahan data Situng.
"Yang web bisa diubah, yang situng datanya di KPU tidak bisa diubah, kecuali oknum?" tanya Majelis Hakim.
"Iya," jawab saksi ahli.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.