Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Langgar Administrasi Pemilu, KPU Kota Cimahi Dua Kali Divonis Bersalah Oleh Bawaslu

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 21 Juni 2019, 00:07 WIB
Langgar Administrasi Pemilu, KPU Kota Cimahi Dua Kali Divonis Bersalah Oleh Bawaslu
Ilustrasi/Net
rmol news logo Gelaran pesta demokrasi serentak yang diselenggarakan pada 17 April 2019 lalu menyisakan banyak sekali fakta pelanggaran.

Setelah sebelumnya lima Komisioner KPU Kota Palembang ditetapkan tersangka tindak pidana Pemilu, kali ini fakta mencengangkan juga terjadi di Kota Cimahi, Jawa Barat.

Pasalnya, selama gelaran Pemilu 2019, KPU Kota Cimahi telah dua kali divonis bersalah oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Kedua vonis berkaitan dengan pelanggaran administrasi Pemilu 2019.

Hal itu dibenarkan oleh Komisioner Bawaslu Kota Cimahi Dyar Ginanjar. Menurutnya, KPU Kota Cimahi telah menerima sanksi tertulis sebanyak dua kali.

"Putusannya dinyatakan melakukan pelanggaran administrasi Pemilu dan diberi teguran tertulis," ujar Dyar seperti dilansir dari Kantor Berita RMOLJabar, Jumat (21/6).

Disebutkan, vonis pertama yang dijatuhkan Bawaslu kepada KPU Kota Cimahi berlatar belakang laporan DK soal perbedaan perolehan suara model C1 DPRD Kab/Kota dengan DAA1 di Kelurahan Pasirkaliki, Cimahi Utara.

Dalam sidangnya, Bawaslu memutuskan Ketua PPK Cimahi Utara dan seluruh Anggota KPU Kota Cimahi terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar administrasi Pemilu.

Sementara vonis kedua, dijatuhkan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Barat lantaran KPU Kota Cimahi tidak menjalankan rekomendasi Bawaslu Kota Cimahi perihal Pemungutan Suara Ulang di TPS 114 Padasuka, Cimahi Tengah.

Menurut Bawaslu, persoalan yang terjadi di TPS tersebut telah memenuhi unsur pelanggaran sebagaimana tertera dalam UU No 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.

Seakan pasrah, Ketua KPU Kota Cimahi Mochamad Irman pun mengakui kesalahan pihaknya.

"Berdasarkan fakta persidangan dan diputuskan kami bersalah, kami menerima putusan Bawaslu kota dan provinsi," ujar Irman. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA