Hal itu disampaikan oleh Kuasa Hukum 01, Luhut Pangaribuan kepada wartawan di Gedung MK, Jalan Merdeka Barat, Kamis (20/6) sore.
"Kami sudah bicarakan, Prof. Dr. Edy Hiares dari UGM dan perspektif bicara Tata Negara, Dr Heru karena dia menulis disertasi tentang itu," kata Luhut.
Luhut menambahkan, pihaknya tak memerlukan banyak saksi dalam sidang PHPU Pilpres 2019. Pasalnya, ia menilai banyak saksi yang dihadirkan akan menjadi percuma karena saksi dari Paslon 02 tidak dapat membuktikan gugatannya.
"Untuk memperjelas, walaupun sebenarnya Pemohon tidak bisa membuktikan apa yang disebut Terstruktur Sistematis dan Massif (TSM). Berdasarkan fakta, mungkin saksi tidak akan sebanyak 15 orang, karena tidak ada lagi yang harus dibuktikan, 15 orang akan mubazir dan akan diulang-ulang," ujar Luhut.
Lebih lanjut, Luhut menegaskan pihaknya tetap akan menghadirkan saksi dan ahli pada sidang PHPU Pilpres 2019. Hanya saja, untuk jumlah saksi dan ahli yang akan dihadirkan tidak sebanyak saksi Paslon 02.
"Kami tetap akan hadirkan tapi jumlah tidak besar yang dialokasikan," demikian Luhut.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.