Sedianya pengumuman hasil rekapitulasi suara dijadwalkan 22 Mei 2019. Namun, pihak KPU mempercepat menjadi 21 Mei 2019.
Alasan perubahan jadwal itu dipertanyakan Hakim Suhartoyo kepada Chandra Irawan selaku saksi fakta yang dihadirkan Tim Hukum Jokowi-Maruf.
"Setahu saya waktu pengesahan itu sesuai dengan tahapan terakhir Yang Mulia, sejauh saya ikuti," jawab Chandra saat persidangan kelima sengketa Pilpres 2019 di gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (21/6).
"Anda tahu jadwal seharusnya tanggal berapa?" tanya Suhartoyo
"Tanggal 22 (Mei 2019)," jawab Candra.
"Disahkan tanggal berapa?," ucap majelis hakim.
"(Tanggal) 21(Mei 2019)," ucap Candra lagi.
Selanjutnya, hakim menanyakan apakah pengumuman yang dipercepat mendapatkan persetujuan dari pihak 01 dan 02.
"Saat itu dimintakan persetujuan kepada seluruh saksi dan pada tanggal 21 Mei itu pun tahapan rekapitulasi terakhir di Papua," jawab Chandra.
Hakim Suhartoyo kembali memperjelas yang dimaksudnya alasan pengesahan pengumuman dimajukan dari jadwal sebelumnya.
"Sejauh yang saya tahu tidak ada polemik terkait dengan memajukan jadwal itu," kata Chandra.
Tak berhenti disitu, hakim Suhartoyo soal ada tidaknya protes atau forum meminta persetujuannya.
"Pada forum persetujuan untuk meminta pengesahan tetapi tidak ada yang protes kenapa harus dimajukan tanggal 21. Tidak ada yang protes," kata Chandra.
"Waktu itu ada beberapa tanggapan dari para saksi Yang Mulia terkait dengan tapi terkait dengan jadwal kenapa harus tanggal 21 seingat saya tidak ada yang melakukan protes tanggal 21," terangnya lebih lanjut.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.